Sah! Cukai Rokok Elektrik Ditetapkan Sebesar 57% di 2018

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 02 November 2017 18:37 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemeneku) mengenakan cukai untuk rokok elektrik atau vape sebesar 57%. Adapun cukai ini berlaku mulai 1 Juli 2018 mendatang.

"Cukai sebesar 57% mulai 1 juli 2018 untuk vape atau sigaret," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

 Baca Juga: Terungkap! Tak Berizin, Mendag Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik

Menurutnya yang akan dikenakan cukai adalah cairan yang ada di dalam rokok elektrik tersebut. Hal ini dikarenakan kandungan yang ada di cairan tersebut berasal dari tembakau sehingga menjadi objek Bea dan Cukai.

"Karena bahan dasar dari rokok tadi adalah cairan dari tembakau sehingga tentunya ini objek dari UU cukai yang konsumsinya masih harus ada pembatasan sehingga dikenakan cukai," jelas Heru.

Baca Juga: Disentil Menkes, Mendag Perketat Impor Rokok Elektrik

Sementera itu, Heru mengatakan penerapan cukai yang cukup tinggi ini untuk mengurangi peredaran rojkok elektrik karena tidak baik bagi kesehatan. Ini sama hal nya dengan rokok biasa karena kandungannya sama-sama dari tembakau.

"E-sigaret ada dua, alatnya dan isinya, isiannya yang kena. Jadi merokok yang biasa saja, kita berlaku 1 Juli 2018," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya