JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengenai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran tersebut untuk mendorong masyarakat memiliki rumah.
Tapera pun akan membuat peserta dikenakan iuran sebesar 3%. Yang mana 2,5% dikenakan langsung oleh peserta dan 0,5%% dibiayai oleh perusahaan.
Baca juga: Tahun Depan Berlaku Tapera, Peserta Akan Dikenakan Iuran 3%
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, ujicoba akan dilakukan terlebih dahulu terhadap PNS-PNS pada tahun depan. Sementara untuk swasta akan diberikan tenggang waktu untuk bisa bergabung dalam Tapera.
"Pertama kita untuk PNS dulu. Kalau swasta kita ngasih waktu buat pekerja swasta yang sudah 5 tahun untuk ikut," ujarnya saat ditemui di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (20/12/2017).