Sementara itu dalam kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Fritz Edward Siregar mengatakan, dalam proses pengawasannya di lapangan, nantinya para calon diminta untuk melaporkan dana kampanye beserta investor kepada pihaknya. Setelah itu jika ditemukan ada yang janggal barulah dirinya melaporkan kepada PPATK untuk diselidiki lebih jauh jikalau ada hal-hal yang mencurigakan.
"Jadi nanti para Paslon suruh melaporkan dana kampanyenya. Kalau ada yang janggal baru kita laporkan ke PPATK," jelasnya.
Sebagai salah satu contohnya lanjut Fritz, jika ditemukan pasangan calon menerima dana untuk kampanye sebesar Rp 750 juta dari sebuah warung kecil, maka hal tersebut akan diselidiki lebih lanjut. Pasalnya hal tersebut sangat mencurigakan karena sangat tidak mungkin sebuah warung kecil mampu mendanai kampanye hingga Rp 750 juta kepada salah satu Paslon kepala daerah.
"Seperti salah satu pasangan calon diberikan bantuan dari warung kecil tapi Rp 750 juta. Apakah wajar warung kecil diberikan Rp 750 juta itu kan harus diselidiki. Apakah dana benar atau hasil pencucian uang," jelasnya.
(Fakhri Rezy)