Dirjen Perhubungan Darat: Sebelum Aturan Taksi Online Berlaku Tegas, Diawali Aksi Simpatik

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 23 Desember 2017 12:34 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto: Yohana A/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sub sektor perhubungan darat telah mengatur payung hukum untuk penyelenggaraan transportasi online atau biasa disebut taksi online.

Aturan ini diterbitkan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 sebagai pengganti PM 26 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang sebelumnya kalah dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Aturan Taksi Online Berlaku Efektif Febuari 2018

Kemenhub pun memberi batasan untuk pada akhirnya setiap taksi online mematuhi peraturan yang ada yakni hingga Februari 2018. Peraturan di antaranya berkaitan dengan uji KIR, penempelan stiker, SIM A Umum, hingga penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dirinya sudah duduk bersama dengan pemangku kepentingan dan pakar transportasi guna membahas penerapan peraturan menteri tersebut. Dia menyatakan, semuanya sudah melalui proses kajian sehingga tak ada alasan untuk pihaknya menindak tegas taksi online yang tak penuhi aturan pada Februari mendatang.

"Dan kemudian kita tidak bergeming, pokoknya sesuai dengan batas waktu yang ada dan sesuai dalam kausal yang ada di dalam pasal-pasal agar diaati oleh aplikator maupun badan hukumnya," tegasnya di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/12/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya