Aturan Taksi Online Berlaku Efektif Febuari 2018

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 14 Desember 2017 18:19 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Salah satu capaian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sub sektor perhubungan darat adalah dibuatkannya payung hukum untuk penyelenggaraan transportasi online atau biasa disebut taksi online.

Meski aturan yang sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 kalah dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA), pemerintah akhirnya kembali menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 tahun 2017 sebagai pengganti PM 26 tentang Peneyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Baca juga: Menhub Minta Driver Online Segera Tempel Stiker Sebelum Februari 2018

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, PM 108 dibuat supaya menjadi fasilitator perkembangan teknologi pada transportasi. Karena aturan ini sudah dibuat maka seluruh pihak yang bersangkutan harus segera mentaati aturan yang ada.

"Sampai akhir Desember 201z kita masih menunggu dari para pemimpin daerah yakni Gubernur untuk membuatkan Perda atas kuota maksimal dalam melayani di satu kabupaten atau provinsi,"ujarnya, dalam paparan realisasi kinerja perhubungan 2017 dan outlook 2018, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya