JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan pemasangan stiker untuk transportasi online di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Pemasangan tersebut dilakukan kepada mobil milik taksi online yang memenuhi syarat seperti SIM A umum dan buku KIR.
Menhub meminta kepada seluruh driver online untuk segera melengkapi persyaratan seperti SIM A umum hingga Buku KIR. Pasalnya jika hingga tanggal 1 Februari 2018 mendatang para driver online belum juga memiliki stiker maka pihaknya yang akan menindak tegas.
Baca juga: Soal Taksi Online Berstiker, Menhub: Pasti Aman!
“Kalau sekarang sampai 1 Februari 2018, pemasangan stiker masih persuasif. Tapi nanti akan tegas, kita ingin sekali semua pihak ikut,” ujarnya saat ditemui di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (25/11/2017).
Lebih lanjut Budi mengatakan kepada para driver online yang telah memasang stiker tidak perlu takut akan adanya intimidasi dari driver taksi konvensional. Pasalnya pihaknya bersama dengan petugas kepolisian akan menjamin keamanan.
Baca juga: Wajib Tempel Stiker, Driver Taksi Online: Kenapa Harus Ukuran Besar?
"Driver tidak perlu khawatir. Saya merasa ini cuma oknum saja yang melakukan. Pemasangan stiker adalah menandakan bahwa itu adalah taksi aplikasi. Ini penting karena bagaimanapun juga kita harus menampilkan diri ini taksi yang resmi dan tidak resmi," jelasnya.