OJK Ungkap 21 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftar Lengkapnya!

Antara, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2017 08:11 WIB
Foto Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi yang diidentifikasi pada Desember 2017.

"Imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing seperti dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

 Baca Juga: OJK: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp105,805 Triliun

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat supaya selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya dan jangan sampai tergiur keuntungan tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas pun secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal.

 Baca Juga: Tak Ada Ganti Rugi Korban Investasi Bodong, Satgas OJK: Pilih yang Logis

Tongam mengatakan, peran serta masyarakat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi tidak masuk akal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya