Untuk mengantisipasi penurunan kualitas kredit, beberapa bank umum memang telah melakukan restrukturisasi kredit beberapa debiturnya, terutama sektor perhotelan dan UMKM. Namun, ada juga bank yang masih melakukan kajian. Intinya, perbankan akan berupaya membantu debitur agar bisa pulih kembali.
”Terkait pemberian insentif kepada debitur, diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tapi untuk opsi pembebasan pokok kredit, sepertinya sulit dilakukan,” ujarnya.
Dia mengatakan, OJK mempersilakan masing-masing bank untuk melakukan restrukturisasi debiturnya. Segmen kredit Rp5 miliar ke bawah sudah memiliki aturannya. Kondisi serupa sebagaimana juga yang pernah diterapkan di beberapa daerah yang kena bencana, seperti Aceh, Yogyakarta, Tasikmalaya, dan lain-lain. Hafid Fuad
(Dani Jumadil Akhir)