Honorarium Ketua Badan Pekerja Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan Rp17,5 Juta

Fakhri Rezy, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2017 14:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

e. Asisten Koordinator Subkomisi sebesar Rp6.900.000

f. Staf Divisi sebesar Rp4.700.000,00

g. Staf Pembantu Umum sebesar Rp3.356.000,00.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor: 132 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Desember 2017 itu.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya