Honorarium Ketua Badan Pekerja Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan Rp17,5 Juta

Fakhri Rezy, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2017 14:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pada 18 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Menurut Perpres ini, Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan. Adapun besaran honorarium adalah:

1. Ketua sebesar Rp17.500.000.

2. Wakil Ketua sebesar Rp16.500.000.

3. Anggota sebesar Rp15.500.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya