JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pada 18 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Menurut Perpres ini, Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan. Adapun besaran honorarium adalah:
1. Ketua sebesar Rp17.500.000.
2. Wakil Ketua sebesar Rp16.500.000.
3. Anggota sebesar Rp15.500.000.