Pinjaman Proyek LRT Jabodebek Rp19,25 Triliun dari 12 Bank Sindikasi Segera Cair

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2017 12:43 WIB
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani serta jajaran Direksi 12 bank sindikasi serta Direksi KAI. (Foto: Febby N/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pinjaman dana dari bank sindikasi untuk proyek kereta api ringan (Light Rail Transit/LRT) bisa segera cair sebesar Rp19,25 triliun setelah mendapat jaminan pemerintah. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian fasilitas kredit antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan 12 bank sindikasi baik bank negara, bank swasta nasional maupun swasta asing yang diwakili terdiri dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BCA, CIMB Niaga dan PT SMI serta bank yang bertindak sebagai kreditur dalam transaksi Bank DKI, BTMU, Hana Bank, Shinhan Bank Indonesia, Bank Sumut dan Bank Mega.

"Penandatangan kontrak pinjaman ini merupakan bentuk kerja keras dari tim semua sehingga bisa sampai hari ini. Di mana financial closing pinjaman proyek Rp19,25 triliun terdiri dari Rp18,5 triliun untuk prasana dan Rp1,15 triliun untuk kredit modal kerja," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Baca Juga : Investasi 31 Train Set LRT Jabodebek Rp4,05 Triliun, Inka Didukung 3 Bank

Menurut Luhut, penandatangan ini mendukung Kereta Api Indonesia untuk segera mengerjakan pembangunan LRT Jabodebek, sehingga operasional keretanya bisa dilakukan pada 2019.

"Saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman di Kemenhub, Kemenkeu, Kementerian BUMN, Adhi, KAI dan semua perbankan. Ini merupakan proyek krusial sehingga bisa dikerjakan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama KAI Edi Sukmoro menambahkan, diadakannya penandatangan kontrak pinjaman dengan bank sindikasi menjadi salah satu bentuk komitmen KAI dalam mendukung pemerintah melancarkan proyek LRT Jabodebek.

"Ini kita semua tentu berharap proses pengerjaan proyek ini lancar dan dapat memenuhi target operasionalnya pada 2019," tuturnya.


Baca Juga : Kerjasama Pembayaran Proyek LRT Jabodebek Diteken, Ini Rinciannya

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017, KAI diberi penugasan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan sarana dan prasana proyek LRT Jabodebek, mulai dari pembangunan, pengadaan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan aset sarana dan prasana dengan masa konsesi selama 50 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya