Wamen ESDM: Aturan Gross Split Sudah Ditandatangi Jokowi 2 Hari Lalu

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2017 21:35 WIB
Share :

Baca juga: Bagaimana Hitung-hitungan Pajak Gross Split? Begini Penjelasan Wamenkeu

Selanjutnya lanjut Arcandra, insentif yang juga diberikan adalah tidak dipungutnya PPh pasal 22 atas impor barang operasi migas. Kemudian, ketika dimulainya produksi, kontraktor akan menerima pengurangan PBB sebesar 100%.

Berikutnya, pemanfaatan aset migas bersama migas (cost sharing) juga tidak dikenakan PPN. Sementara, lost carry forward bisa 10 tahun, dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.

Baca juga: Aturan Pajak Gross Split, Wamenkeu: Nanti Ada Insentif Fiskal

"Selanjutnya biaya tidak langsung kantor pusat tidak kena PPN. Jadi pada PP 53 ini benar-benar diberikan keringanan pajak dari mulai eksplorasi hingga produksi," jelasnya. (ljs)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya