JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Namun untuk membuat skema gross split menarik, Kontraktor Kotrak Kerjasama (KKKS) masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait perpajakannya.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, pihaknya tengah membahas skema perpajakan gross split yang hasilnya akan disesuaikan dengan skema bagi hasil yang lama yakni cost recovery.
"Kami mencoba memberikan insentif fiskal, PPh, PPN yang dikaitkan dengan PP yang udah ada dikaitkan dengan cost recovery," ujarnya, di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Dia mengatakan, di dalam sistem perpajakannya akan ada insentif untuk kegiatan eksplorasi dan ekploitasi.
"Eksplorasi dia insentif fiskal jadi dia tak dibebani. Pada saat eksplorasi ada fasilitas sampai memberikan hasil optimal. Kalau lebih dari cost, ya makanya harus bayar pajak," tukasnya.