Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan skema bagi hasil gross split. Pasalnya sudah banyak Kontrak Kontraktor Kerja Sama (KKKS) yang menunggu PP sebelum memulai pengembangan kilang menggunakan skema gross split.
"Gross split berlaku untuk yang baru, yang lama tidak (tetap cost recovery). Tapi kita minta Pak Wamenkeu (Mardiasmo) tolong PP perpajakannya, karena ditunggu. Mereka mau tarifnya prevailling," ujarnya, dalam acara Pertambangan dan Energi Expo 2017.
Menurut dia, skema bagi hasil ini lebih menguntungkan digunakan dibanding skema cost recovery.
"Kalau rugi tidak lah. Pak Arcandra (Wamen ESDM) yang pimpin, itu (gross split) sudah dites di 20 an PSC. Dari pada ribu cost recovery begini begiru maka ya sudah gross split saja," imbuhnya.
(Dani Jumadil Akhir)