Aturan Pajak Gross Split, Wamenkeu: Nanti Ada Insentif Fiskal

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2017 13:06 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Namun untuk membuat skema gross split menarik, Kontraktor Kotrak Kerjasama (KKKS) masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait perpajakannya.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, pihaknya tengah membahas skema perpajakan gross split yang hasilnya akan disesuaikan dengan skema bagi hasil yang lama yakni cost recovery.

"Kami mencoba memberikan insentif fiskal, PPh, PPN yang dikaitkan dengan PP yang udah ada dikaitkan dengan cost recovery," ujarnya, di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Dia mengatakan, di dalam sistem perpajakannya akan ada insentif untuk kegiatan eksplorasi dan ekploitasi.

"Eksplorasi dia insentif fiskal jadi dia tak dibebani. Pada saat eksplorasi ada fasilitas sampai memberikan hasil optimal. Kalau lebih dari cost, ya makanya harus bayar pajak," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan skema bagi hasil gross split. Pasalnya sudah banyak Kontrak Kontraktor Kerja Sama (KKKS) yang menunggu PP sebelum memulai pengembangan kilang menggunakan skema gross split.

"Gross split berlaku untuk yang baru, yang lama tidak (tetap cost recovery). Tapi kita minta Pak Wamenkeu (Mardiasmo) tolong PP perpajakannya, karena ditunggu. Mereka mau tarifnya prevailling," ujarnya, dalam acara Pertambangan dan Energi Expo 2017.

Menurut dia, skema bagi hasil ini lebih menguntungkan digunakan dibanding skema cost recovery.

"Kalau rugi tidak lah. Pak Arcandra (Wamen ESDM) yang pimpin, itu (gross split) sudah dites di 20 an PSC. Dari pada ribu cost recovery begini begiru maka ya sudah gross split saja," imbuhnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya