Tak hanya itu, pada tahap eksplorasi, para kontraktor atau investor juga tidak akan kena pungutan pajak atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas. Adapun kedua pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak Penjualan Atas Barang-Barang Mewah (PPNBM).
Selanjutnya insentif yang juga diberikan adalah tidak dipungutnya PPh pasal 22 atas impor barang operasi migas. Kemudian, ketika dimulainya produksi, kontraktor akan menerima pengurangan PBB sebesar 100%.
Berikutnya, pemanfaatan aset migas bersama migas (cost sharing) juga tidak dikenakan PPn. Lost carry forward bisa 10 tahun, dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.
Selanjutnya biaya tidak langsung kantor pusat tidak kena PPn. Jadi pada PP 53 ini benar-benar diberikan keringanan pajak dari mulai eksplorasi hingga produksi. (ljs)
(Rani Hardjanti)