Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan tahun yang lalu ketika proses lelang menggunakan skema cost recovery. Dimana pada lelang Wilayah Kerja (WK) migas dengan skema tersebut tak satu pun menemui peminat.
Tercatat pada tahun 2015 lalu, dari 8 WK yang ditawarkan tak ada satu pun yang berminat. Bahkan pada tahun 2016 lebih parah lagi, karena sebanyak 14 WK yang dilelang tak satu pun perusahaan yang mengajukan ketertarikannya.
"Kita lihat tahun 2015 dan 2016 itu kita pakai skema cost recovery dan itu tidak ada yang berminat," jelasnya.
Baca juga: Soal Temuan Penyimpangan Cost Recovery, Arcandra Tahar: Penyelesaiannya Lewat Gross Split
Sebagai informasi, dengan aturan grosssplit investor akan diberikan tujuh insentif pajak. Seperti pembebasan bea masuk impor atas barang operasi migas.