Cetak Rekor Perpajakan 2017, Ini 12 Fakta di Baliknya Mulai dari Strategi hingga Gagal Target

Efira Tamara Thenu , Jurnalis
Rabu 03 Januari 2018 13:09 WIB
Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan pajak tahun 2017 kebali gagal mencapai target. Pajak yang diterima selama tahun 2017 tercatat sebesar Rp1.151,5 triliun.

Angka penerimaan pajak sebesar Rp1.151,5 triliun ini hanya mencapai 89,4% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Dengan angka ini, ada selisih antara realisasi dan target (shortfall) sebesar Rp132,1 triliun dari target APBN-P 2017. APBN-P 2017 sendiri memiliki target sebesar Rp1.283,6 triliun.

Berikut adalah fakta-fakta mengenai penerimaan pajak tahun 2017 seperti dirangkum Okezone, Rabu (03/01/2018).

Baca Juga: Disebut Bikin Resah, DJP: Kami Cari Pajak Enggak Ngawur!

1. Gagal Capai Target

Penerimaan pajak 2017 yang tercatat sebesar Rp1.151,5 triliun ini gagal mencapai target APBN-P 2017. Penerimaan pajak pun hanya mampu memenuhi 89,4% dari target APBN-P 2017 dan mengalami shortfall sebesar Rp132,1 triliun.

2. Target Pajak 2017 Lebih Rendah dari 2015 dan 2016

Target penerimaan pajak 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun ini memang sebenarnya lebih rendah dibandingkan target penerimaan pajak pada dua tahun sebelumnya.

Target penerimaan pajak tahun 2015 memiliki besaran hingga Rp1.489,3 triliun sedangkan target pajak 2016 mencapai angka Rp1.355 triliun. Tercatat, target penerimaan pajak setiap tahunnya mengalami penurunan.

3. Rekor Tertinggi dari Sektor Perpajakan 2017

Meski penerimaan pajak gagal mencapai target, namun Kemenkeu mengungkapkan, penerimaan perpajakan 2017 mencapai 91% dengan angka Rp1.339,8 triliun dari target APBN-P 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari tahun 2016.

4. Pertumbuhan Perpajakan

Penerimaan perpajakan 2017 tercatat tumbuh hingga 12,6% jika tidak memperhitungkan hasil program amnesti pajak. Capaian ini menunjukkan peningkatan yang sangat baik dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2015, pertumbuhan perpajakan hanya sebesar 8,2% dan capaian sebesar 83,3%. Sedangkan pada 2016, dengan adanya program amnesti pajak, pencapaian pajak sebesar 83,3% atau tumbuh 3,6%.

Baca Juga: Setoran Pajak Kurang Rp132 Triliun, Sri Mulyani: Targetnya Memang Tinggi

5. Faktor Rekor Perpajakan 2017

Menurut Sri Mulyani, capaian tersebut dipengaruhi peningkatan kinerja konsumsi domestik yang menunjukkan masih cukup tingginya daya beli masyarakat, adanya kenaikan tarif cukai, dan mulai menguatnya kinerja ekspor impor.

Selain itu, meningkatnya harga komoditas internasional, penertiban importir berisiko tinggi (PIBT), dan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) juga mempengaruhi capaian perpajakan 2017.

6. Kredibilitas APBN

Dengan adanya penurunan target pada penerimaan pajak 2017 dibanding dengan target penerimaan pajak 2015 dan 2016 ini pada akhirnya menimbulkan gap besar. Dengan adanya gap yang besar tentu berdampak pada kredibilitas APBN serta masyarakat yang merasa dikejar oleh penerimaan pajak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya