Keputusan Pemindahan Kota Ada di Tangan Presiden tapi Libatkan DPR-MPR

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2018 13:49 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyatakan, keputusan pemindahan Ibu Kota Negara berada di tangan Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, rencana tersebut juga memerlukan persetujuan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia menyatakan, persetujuan MPR dan DPR adalah bentuk adanya dukungan politik, karena dibutuhkan kerangka regulasi yang mendukung keputusan pemindahan ibu kota.

"Tentu harus ada persetujuan MPR dan DPR, karena kita ini kan pasti ada undang-undang. Sekarang pun ada undang-undang untuk DKI kan," ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

 Baca juga: Menteri Bambang Sudah Bertemu Pengusaha Bahas Pemindahan Ibu Kota

Pemindahan ibu kota sebenarnya telah dilakukan oleh beberapa negara. Berkaca dari pengalaman negara-negara tersebuit, Bambang menjelaskan butuh waktu yang panjang hingga pemindahan ibu kota benar-benar terealiasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya