JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan realisasi dana repatriasi dari program amnesti pajak masih mengalami kekurangan Rp9 triliun dari kewajiban penyetoran sebesar Rp147 triliun.
"Repatriasi menurut data Rp147 triliun. Akan tetapi, realisasi masih Rp138 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Baca juga: Gebrakan Tax Amnesty di 2017, 3 Kali Pengampunan Pajak demi Kejar Target
Robert mengatakan, bahwa pihaknya masih akan menelusuri kekurangan Rp9 triliun tersebut, apalagi batas penyampaian repatriasi, sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah pada akhir Desember 2017.
"Selisih Rp9 triliun, sedang kami telusuri. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan," kata Robert.