JAKARTA - Pernah mendengar Tax Amnesty? Sejak tahun lalu, istilah ini begitu santer terdengar di Tanah Air. Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan program yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP).
Para WP diminta untuk melaporkan harta kekayaannya, seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan aset lainnya secara terperinci kepada negara. Program tersebut akan dibagi menjadi 3 periode.
Kapan Berlakunya?
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam tiga periode.
Periode I: Dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September
Periode II: Dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016
Periode III: Dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017
Baca juga: 9 Miliarder Indonesia yang Ikut Tax Amnesty, Ada Siapa Aja?
Implementasi Tax Amnesty
Program pengampunan pajak yang dicanangkan pemerintah pada periode I mendapat banyak tanggapan positif. Masyarakat yang mengikuti program tersebut bukan hanya yang sudah tercatat sebagai Wajib Pajak (WP), tapi juga para WP baru.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen pajak per 26 September 2016, aset yang paling banyak dilaporkan ada beberapa jenis. Di posisi pertama adalah investasi Rp587,84 triliun. Kedua adalah kas dan setara kas dengan nilai Rp586,01 triliun.
Ketiga adalah tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya senilai Rp 251,48 triliun. Di posisi keempat adalah piutang dan persediaan hingga logam mulia sebesar Rp217,13 triliun. Dan kelima adalah barang berharga dan harta bergerak lain yang berjumlah Rp 64,28 triliun.
Realisasi Tax Amnesty
Selama pelaksanaan tax amnesty periode I, tercatat jumlah harta yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp3.500 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari harta di dalam negeri dan luar negeri. Target pelaporan harta WNI dari luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri adalah Rp1.000 triliun dan pelaporan aset sebesar Rp4.000 triliun. Sementara itu, dana yang ditebus dalam program tax amnesty hingga 30 September 2016 mencapai sekira Rp92,99 triliun dari target Rp165 triliun.
Antusias masyarakat mengikuti program tax amnesty di periode II tampaknya mulai berkurang. Tercatat hingga 31 Desember 2016 realisasi penerimaan uang tebusan amnesti pajak berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar Rp103,31 triliun atau baru 62,6% dari target Rp165 triliun. Dengan capaian periode pertama sebesar Rp92,99 triliun, realisasi penerimaan uang tebusan pada periode II hanya Rp10,32 triliun atau sekitar 9,98% dari total raupan uang tebusan.
Selain jumlah uang tebusan yang minim, jumlah peserta WP di periode II juga tidak sebanyak periode I. Sepanjang periode I, program ini telah diikuti 393.358 WP dengan mengumpulkan 398.727 SPH. Sementara, pada periode II jumlahnya hanya 239.296 WP, dengan jumlah SPH sebanyak 271.671 SPH. Jumlah peserta juga diikuti oleh anjloknya jumlah harta yang diungkap WP. Selama periode Oktober-Desember, nilai harta tambahan yang dilaporkan hanya Rp628,14 triliun. Padahal, pada periode pertama nilai harta tambahan yang dilaporkan WP mencapai Rp3.667,69 triliun.