Skema Baru Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Berlaku Januari 2018, Ini Besarannya

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 05 Januari 2018 20:01 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai menerapkan aturan baru dalam pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai pajak. Artinya mulai tahun ini, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2017 yang merupakan dari Perpres nomor 37 tahun 2005.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan Perpres ini sudah dirilis sejak Oktober 2017 lalu dan akan mulai berlaku di tahun ini.

"Mulai berlaku untuk Januari 2018 ini. Tukin tahun 2018 diberikan berdasarkan kinerja tahun 2017," ungkap Yoga kepada Okezone, Jumat (5/1/2018).

 Baca juga: Kantor Pajak Capai Target 100%, Ini Besaran Tunjangan Kinerjanya

Yoga menjelaskan nantinya Perpres 96/2017 ini akan berbeda dengan Perpres lama. Karena akan berdasarkan 2 hal yang menjadi fokus utama yakni capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

"Capaian kinerja organisasi itu tidak semata-mata dari pencapaian realisasi penerimaan tapi juga pertumbuhan dan sebagainya," jelasnya.

 Baca juga: Sukses Tagih Google, DJP Kini Fokus Tarik Pajak Facebook dan Twitter

Dari Perpres 96 pasal 3 ayat 3b dikatakan bahwa pemberian tunjangan kinerja pegawai DJP dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria, 1. capaian kinerja organisasi dan 2. capaian kinerja pegawai.

Selain itu, pada pasal 3 ayat 4 dikatakan bahwa pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 3b dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.

Sementara itu, ketentuan lebih detail mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai pajak akan dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Formula detailnya nanti di PMK. Sebentar lagi (rilis PMK)," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya