JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim 1 Januari 2018 pengelolaan sistem informasi debitur yang diberi nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) telah resmi digunakan. Sebelumnya sistem tersebut dikelola oleh Bank Indonesia dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto mengatakan dibandingkan dengan dibandingkan dengan SID, SLIK dinilai memiliki infrastruktur yang lebih handal. Karena dengan adanya SLIK proses pelaporan berlangsung dengan cepat tanpa mengganggu proses permintaan informasi.
Selain itu, SLIK juga memiliki jaringan komunikasi data atau dengan internet, sehingga coverage komunikasi data menjadi lebih luas dan biaya yang lebih murah. Pengiriman data dengan menggunakan internet menjadi lebih luas dan biaya yang lebih murah.
"Jadi pengiriman data dengan menggunakan internet menjadi lebih cepat karena bandwith yang lebih besar dengan biaya yang lebih murah dibanding dengan menggunakan ekstranet," ujarnya saat ditemui di Kawasan Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Selain itu lanjut Boedi, monitoring sistem SLIK juga lebih lengkap dan komperhensif. Sehingga memudahkan dalam mengontrol dan menjaga ketersediaan, kelangsungan dan kinerja pelayanan SLIK.
Bahkan, dengan sistem SLIK dinilai cepat tanggap. Karena apabila terdapat gangguan maka terdapat warning sehingga dapat segera ditindak lanjuti.
"Ini (SLIK) membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Kemudian menurunkan risiko kredit kemudian menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari," jelasnya.
Tak hanya itu, Boedi juga menilai integritas data lebih baik dibandingkan dengan sistem SID. Hal ini dikarenakan beberapa hal, dari mulai penerapan single identitas untuk debitur serta validasi lebih komprehensif sehingga integritas data lebih baik.
Selain itu lanjut Boedi, dengan sistem SLIK juga cakupan data lebih lengkap. Karena cakupan pelapor yang lebih luas dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), serta terdapat tambahan data yang
"SLIK dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional," jelasnya.
(Fakhri Rezy)