JAKARTA - Mulai 1 Januari 2018, pengelolaan sistem informasi debitur berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Di mana sebelumnya layanan tersebut bernama Sistem Informasi Debitur (SID).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto mengatakan dengan adanya SLIK ini, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan kredit perbankan. Karena segala rekam jejak kredit masyarakat bisa terlihat secara lengkap.
Baca juga: Sistem Layanan Informasi Keuangan Berpindah dari BI ke OJK, Begini Sejarahnya
"Reputasi kredit Anda tercatat pada SLIK OJK dan dapat diakses oleh Lembaga Jasa Keuangan pemberi kredit sebagai salah satu instrumen pengambilan keputusan dalam pemberian kredit. Oleh karena itu, kelola kredit yang Anda peroleh dengan baik dan bijaksana," ujarnya saat ditemui di Kawasan Bank Indonesia, Jakarta , Jumat (5/1/2018).
Lebih lanjut Boedi mengatakan dalam mengelola kredit secara bijaksana, masayarakat harus membayar kredit tepat waktu. Karena jika sampai telat akan menjadi catatan tersendiri bagi perbankan untuk memberikan kredit.
Baca juga: Gantikan BI Checking, OJK Tingkatkan Kualitas SLIK
"Selain itu, periksa secara berkala kebenaran informasi yang dilaporkan oleh LJK pemberi kredit di SLIK, kemudian bayarlah tagihannya tepat waktu," jelasnya.