JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui era keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) tidak bisa dihindari. Pasalnya, aturan tersebut sudah disepakati para anggota G20.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, menambut era keterbukaan informasi, pemerintah harus segera merevisi beberapa Undang-Undang (UU). Seperti Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kami kan punya komitmen di OECD mengenai keterbukaan. Karena kami anggota G20 komitmen itu harus dijabarkan sebelum 2018. Kalau pemerintah betul komit berarti harus selesaikan aturan yang belum mendukung salah satunya KUP," papar dia di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Mengingat keterbukaan informasi adalah kesepakatan Global, RI harus mengikuti aturan main yang diterapkan. Jika tidak, bisa jadi Indonesia dikucilkan dari pergaulan dunia.
"Kalau kami ikut di aturan global, kalau sudah jadi kesepakatan global daripada terkucilkan sendiri. Kami lihat mana yang untungkan. Ikut atau enggak, kalau enggak ikut ya dikucilkan," tukasnya.
(Raisa Adila)