Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2022, OJK Targetkan Seluruh Perusahaan Fintech Gunakan SLIK

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2018 |19:24 WIB
2022, OJK Targetkan Seluruh Perusahaan Fintech Gunakan SLIK
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengelola Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dengan adanya SLIK ini pihaknya menargetkan seluruh lembaga keuangan bisa menggunakan sistem ini.

Bahkan pihaknya menargetkan pada tahun 2022, pelapor yang wajib melapor untuk menggunakan SLIK mencapai 2.244 lembaga keuangan. Jumlah tersebut naik dibandingkan proyeks akhir tahun ini yang hanya sebesar 2.168 lembaga.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto mengatakan selain itu, pihaknya juga berharap kepada perusahaan teknologi (Financial Technology/Fintech) dengan skema peer to peer (P2P) untuk mendaftarkan agar bisa menggunakan skema tersebut. Bahkan pihaknya menargetkan pada tahun 2022, seluruh perusahaan Fintech bisa menggunakan SLIK.

"Kami harapkan nanti itu sekitar 2022 semua wajib (melapor)," ujarnya saat ditemui di Kawasan Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (5/1/2017).

Untuk sementara lanjut Boedi, pihaknya belum mewajibkan perusahaan Fintech melapor dan menggunakan sistem SLIK. Saat ini bagi perusahaan Fintech bisa melapor dan menggunakan SLIK sesuai kesadaran sendiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement