"Fintech belum kami wajibkan sukarela. Kalau mau gabung silakan tapi biasanya untuk lihat mereka yang mau ajukan kredit P2P akan lebih baik kalau dia masuk ke sana," jelasnya.
Adapun alasan kenapa sampai saat ini OJK belum mewajibkan perusahaan layanan keuangan dengan basis digital lantaran jumlah Fintech belum terlalu banyak. Tercatat baru 25 perusahaan perusahaan Fintech yang teregister di OJK.
"P2P kan baru, mungkin datanya juga belum terlalu banyak tetapi saat ini kami masih anggap mereka boleh masuk kesini secara sukarela. Mungkin nanti jadi wajib juga kalau datanya Anya nanti bisa kami share ke yang lain," jelasnya.
Karena jika sudah terkumpul banyak, maka perusahaan Fintech akan secara otomatis berpaling menggunakan sistem ini. Karena sistem ini sangat dibutuhkan bagi perusahaan Fintech untuk menentukan nasabah atau pelanggan yang pantas mendapatkan pinjaman.
"Karena kalau banyak nanti juga Fintech akan butuh itu (SLIK)," ucapnya.
(Fakhri Rezy)