JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim 1 Januari 2018 pengelolaan sistem informasi debitur yang diberi nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) telah resmi digunakan. Sebelumnya sistem tersebut dikelola oleh Bank Indonesia dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto mengatakan dibandingkan dengan dibandingkan dengan SID, SLIK dinilai memiliki infrastruktur yang lebih handal. Karena dengan adanya SLIK proses pelaporan berlangsung dengan cepat tanpa mengganggu proses permintaan informasi.
Selain itu, SLIK juga memiliki jaringan komunikasi data atau dengan internet, sehingga coverage komunikasi data menjadi lebih luas dan biaya yang lebih murah. Pengiriman data dengan menggunakan internet menjadi lebih luas dan biaya yang lebih murah.
"Jadi pengiriman data dengan menggunakan internet menjadi lebih cepat karena bandwith yang lebih besar dengan biaya yang lebih murah dibanding dengan menggunakan ekstranet," ujarnya saat ditemui di Kawasan Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Selain itu lanjut Boedi, monitoring sistem SLIK juga lebih lengkap dan komperhensif. Sehingga memudahkan dalam mengontrol dan menjaga ketersediaan, kelangsungan dan kinerja pelayanan SLIK.