Wakil Komisi VI DPR Sebut 1% Saham Bisa Intervensi Kebijakan Anak Usaha BUMN

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 07 Januari 2018 19:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan pembentukan holding BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Pasalnya dalam PP tersebut mengatur saham istimewa pemerintah pada anak perusahaan BUMN. Artinya sekecil apapun saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN akan mampu mengintervensi anak perusahaan tersebut.

Baca Juga: Holding BUMN Tambang Digugat, Begini Reaksi Rini Soemarno

"Ini tentu kesewenang-wenangan, misalkan 1% saja saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN, dia (pemerintah) bisa mengintervensi kebijakan pada anak perusahaan BUMN itu. Padahal anak perusahaan BUMN itu swasta, ada saham publik," kata Inas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/1/2018).

Dia mencontohkan, perusahaan PGN yang akan dicaplok dan menjadi anak perushaan Pertamina, pemerintah kemudian akan menaruh saham istimewa pada PGN hingga bisa mengintervensi PGN secara langsung tanpa melalui induk usaha. Padahal, di PGN terdapat saham publik yang mesti dihormati oleh pemerintah.

Baca Juga: Menteri Rini: Pembentukan Holding BUMN Migas agar Lebih Efisien

Berbeda kondisi saat ini bahwa PGN masih menjadi perusahaan BUMN karena sebagian besar sahamnya masih dimiliki oleh pemerintah, sehingga pemerintah berhak melakukan intervensi. "Harusnya pemerintah tidak sewenang-wenang, tentu saja ini mendegradasi kepercayaan publik kepada pemerintah. Merusak iklim investasi," ujarnya.

Permasalahannya tegas Inas, delik saham istimewa itu tidak ada acuannya dalam undang-undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga imbuh Inas, pemerintah telah bertindak mengada-ada tanpa mengacu kepada UU.  "PP 72 Tahun 2016 perubahan dari PP 44 Tahun 2005 itu mengacu ke Undang-Undang mana? Tidak boleh dong seenaknya saja," pungkas Inas.

Baca Juga: Pembentukan Holding BUMN Rawan Digugat, Apa Alasannya?

Sebagaimana diketahui dalam PP 72 menyebutkan dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa  yang diatur dalam anggaran dasar. (yau)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya