Pemungutan Cukai Vape 57% Sudah sesuai Undang-Undang

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2018 19:59 WIB
Foto: Mediadaily
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik sejenis vape sebesar 57%. Pengenaan cukai ini akan dilakukan mulai Juli 2018.

Selain itu, aturan teknis dalam pemungutan cukai rokok elektrik tersebut akan di keluarkan dalam bulan ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah menetapkan cukai tersebut berdasarkan aturan Perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Industri Rokok Skala Kecil Juga Berhak untuk Hidup

"Di UU, regulasinya sampai 57% dan kita sudah mempertimbangkan banyak hal. Laksanakan dulu," ungkap Heru di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya