JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik sejenis vape sebesar 57%. Pengenaan cukai ini akan dilakukan mulai Juli 2018.
Selain itu, aturan teknis dalam pemungutan cukai rokok elektrik tersebut akan di keluarkan dalam bulan ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah menetapkan cukai tersebut berdasarkan aturan Perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Industri Rokok Skala Kecil Juga Berhak untuk Hidup
"Di UU, regulasinya sampai 57% dan kita sudah mempertimbangkan banyak hal. Laksanakan dulu," ungkap Heru di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/1/2018).