Pemungutan Cukai Vape 57% Sudah sesuai Undang-Undang

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2018 19:59 WIB
Foto: Mediadaily
Share :

Selain itu, Heru menyatakan pihaknya telah melakukan diskusi dengan pelaku industri sehingga proses pembahasan mengenai pengenaan cukai untuk rokok elektrik tersebut berjalan baik. Untuk tarif penetapan tarif sendiri, Heru menyebutkan akan berpacu dalam empat hal.

"Selalu keseimbangannya antara pemerhati kesehatan, pelaku industri, masyarakat, daya beli, dan ilegal. Empat ini yang menjadi parameter yang jadi besaran tarif. Ini wajar," jelasnya.

Baca Juga: RI Hadapi Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Sementara itu, untuk potensi penerimaan yang bisa didapatkan dari pengenaan bea masuk ini belum di hitung oleh pihaknya.

"(Potensi penerimaan) Belum. Kita atur pembatasannya dulu," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya