Dirjen Minerba: Freeport Belum Ajukan Perpanjangan Ekspor

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 19:10 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI)  akan mengakhiri izin ekspor konsentrat pada 16 Februari 2018 mendatang. Usai mendapat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara hingga Juni 2018, Freeport pun menyatakan akan segera mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat.

Izin tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017 di mana Freeport mendapat izin ekspor konsentrat dengan volume sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT).

Kendati demikian, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, hingga saat ini Freeport belum mengajukan kembali rekomendasi perpanjangan izin ekspor.

Baca Juga: Negosiasi Saham Freeport, Jokowi: Enggak Apa-Apa Alot, yang Penting Jangan Kalah!

Bambang menyatakan pemerintah akan tetap mengevaluasi izin ekspor konsentrat Freeport bersamaan juga dengan izin ekspor PT Amman Mineral Nusa Tenggara. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya