JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan negosiasi pelepasan saham atau divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Pembahasan yang tak kunjung usai ini pun membuat pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Konsentrat (IUPK) Freeport.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan, pembahasan ini masih terus dilakukan oleh Freeport bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Dirjen Minerba: Freeport Belum Ajukan Perpanjangan Ekspor
"Karena sesuatu hal, negosiasi kita, maka perpanjangan (IUPK) sampai Juni 2018. Isu investmen dan perpanjangan kontrak sampai 2041, yang belum selesai ini divestasi," ujar Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Dalam mencapai divestasi 51% pemerintah akan membeli Participating Interestest (PI) Rio Tinto, di mana perusahaan tambang asal Inggris-Australia itu memiliki hak partisipasi 40% di PT Freeport Indonesia. Nantinya 40% PI Rio Tinto direncanakan akan dikonversi menjadi saham.
Baca Juga: Negosiasi Saham Freeport, Jokowi: Enggak Apa-Apa Alot, yang Penting Jangan Kalah!
Bambang menjelaskan pemerintah akan terus mengusahakan untuk dapat memiliki saham 51% dari Freeport Indonesia.