Kemendag Sebut Impor Beras Tak Perlu Rekomendasi Kementan

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2018 20:18 WIB
Gudang Beras (Foto: Okezone)
Share :

"Ini kan jalannya menuju satu titik yang sama. Tujuannya sama, menekan harga beras. Ini namanya sinergi," ucapnya.

Baca Juga: Mentan Amran: Masih Ada Beras di Cipinang, Produksi 2017

Lebih lanjut Oke mengatakan, untuk mekanisme pengajuan impor beras kali ini hanya dilakukan oleh para pelaku usaha yang diajukan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Barulah pada saat itu juga perusahaan BUMN yang ditunjuk yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengajukan importasi kepada Kementerian Perdagangan.

Setelah tibanya beras impor di Indonesia proses distribusi beras akan dilakukan langsung oleh para pelaku usah tersebut. Baik itu melalui pasar ritel maupun tradisional.

"Jadi mekanisme ini biasa. Ada kebutuhan dari pelaku usaha untuk mengimpor dan mereka mengajukan ke BUMN, mau ke Sarinah, Perum Bulog, PPI, itu boleh," jelasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya