JAKARTA - PT Modern Internasional Tbk (MDRN) yang dulunya menjadi induk Modern Sevel Indonesia menjual aset setelah ritel modern itu tutup. Aset tersebut ditawarkan kepada seluruh pihak yang berminat dengan harga yang sesuai bagi dua belah pihak.
Komisaris Modern Internasional Donny Sutanto mengatakan bahwa dalam penjualan aset 7-Eleven perseroan menunjuk konsultan independen yaitu PT Borrelli Walsh. Adapun aset-aset yag dijual seperti mesin kopi, microwave, freezer, dan lain sebagainya.
Dalam penjualan aset ini, perseroan juga meminta izin pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Shaam Luar Biasa (RUPSLB). Donny menjelaskan, persetujuan dari pemegang saham diperlukan untuk berjaga-jaga apabila aset yang dijual melebih 50% dari total aset perusahaan.
Akan tetapi, besaran aset yang dijual saat ini masih dalam perhitungan oleh pihak PT Borrelli Walsh. Termasuk negosiasi dengan pihak peminat. Pasalnya, Modern Internasional baru menyelesaikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) pada Oktober lalu. Sehingga, asetnya baru boleh dijual setelah mendapatkan pernyataan pailit.
"Karena kalau di Undang-undang PT kalau menjual aset lebih dari 50% harus persetujaun RUPSLB. Kita mengantisipasi kalau melebihi 50% kita sudah ada persetujuan," ujarnya di Kantai Kawai Music, Jakarta, Jumat (19/1/2018).