JAKARTA - Pemerintah terus melakukan berbagai kebijakan pada bidang kelautan untuk menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia. Salah satu yang masih hingga saat ini dilakukan adalah pelarangan kapal asing untuk mengambil ikan di Indonesia.
Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perindo (Persero) Ristanto Suanda mengatakan kebijakan pelarangan operasional kapal asing mengambil ikan di Indonesia membuat perikanan Indonesia semakin tumbuh berkembang. Bahkan, setiap tahunya sejak tahun 2014 trennya terus meningkat.
"Industri perikanan di Indonesia ini industri yang luar biasa besar. Dengan potensi sekitar 12 juta ton lestari. Kalau ini bisa digeneralisasi menjadi sebuah generate revenue hingga ratusan triliun," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Sementara bagi Perum Perindo lanjut Risyanto, adanya kebijakan tersebut juga berpengaruh terhadap kinerja perseroan. Karena oeriaarian yang dulu dikuasai oleh kapal-kapal asing seperti Maluku hingga Sorong (Papua Barat) mulai dapat dimasuki oleh dirinya.
Bahkan, kini Perum Perindo telah mengelola enam pelabuhan perikanan di Pekalongan, Belawan, Parigi dan Brondong sejak adanya kebijakan tersebut untuk menerima sekaligus memasok ikan hasil tangkapan yang didapat dari nelayan maupun hasil tangkap sendiri. Mulai di tahun 2018 akan memiliki 77 unit kapal penangkap dan penampung ikan serta sejumlah lahan tambak udang di Karawang.
"Sekarang setelah kapal asing tidak ada, kita masuk ke sana untuk menangkap dan collexting ikan. Berkat kebijakan KKP maka sumber daya ikan aman oetensinaya akan sustainable kemungkinan berkembang besar dan berkembang.
Sebagai informasi, Volume perdagangan perikanan pada tahun 2014 baru 1,6 ton dengan nilai Rp28,5 miliar lalu meningkat pesat pada tahun 2017 menjadi 25 ribu ton dengan nilai Rp445 miliar. Pada tahun 2018 diproyeksikan menjadi 50 ribu ton dengan nilai Rp900 miliar dan di tahun 2021 diharapkan menjadi 250 ribu ton/estimasi Rp4 triliun.
(Fakhri Rezy)