Menindaklanjuti temuan itu langsung English berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara Tangga dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi. Sebanyak 83 PNS aktif tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di pemerintahan kabupaten, kota dan Provinsi Sulut.
“PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi,” katanya.
Undang-Undang Nomor 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b menyebutkan, PNS di berhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy mengaku bahwa hal tersebut memang terjadi di banyak daerah. Bahkan, berdasarkan identifikasi sementara yang dilakukan oleh KASN terdapat 200 lebih PNS yang masih aktif meski berstatus terpidana.
Dita Angga
(Rani Hardjanti)