Kendalikan Inflasi 2018, Menteri-Menteri Ekonomi Gelar Rapat di Kantor BI

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 22 Januari 2018 10:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP). Sejumlah menteri Kabinet Kerja pun merapat ke Gedung Bank Indonesia.

Tahun ini pemerintah pasang target inflasi dalam postur makro ekonomi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3,5%. Pada 2017 realisasi laju inflasi mampu mencapai 3,61%.

Pantauan Okezone, Senin (22/1/2018), pertemuan TPIP berlangsung tertutup. Namun menurut agenda, di jadwalkan pertemuan tersebut dihadiri Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengesahkan Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional.

Tim ini dibentuk dalam rangka menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, pada 8 Agustus 2017. Adapun tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional ini, terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut Perpres, tim ini mempunyai beberapa tugas, seperti melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah, melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi.

Tim Pengendalian Inflasi sebagaimana dimaksud dapat melibatkan kementerian/lembaga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu, bunyi Pasal 3 ayat (3).

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya