Bahkan lanjut Bambang, di Singapura rotasi antar Kementerian dan swasta sangat lumrah terjadi. Sebagai contohnya dirinya menyebut di Singapura menjadi hal lumrah ketika seorang pegawai negeri sipil pindah kerja menuju perusahaan swasta seperti Bank UOB.
Baca Juga: Skema Pensiun PNS Diubah, Begini Penjelasan Menteri Asman
Sementara jika hal tersebut terjadi di Indonesia, maka pegawai tersebut akan diperlakukan sebagai layaknya anak durhaka. Karena ketika sudah keluar sebagai PNS, maka pegawai tersebut tidak diperkenankan untuk kembali lagi.
“Bukan hanya di kementerian, bahkan Cair juga dengan swasta dan BUMN di Singapura sana itu. Jadi dia misalnya dulu deputi kementerian sekarang bisa saja sudah bukan kementerian misalnya di bank UOB misalnya. Kalau di kita suruh keluar lah atau jangan harap kalau keluar jangan harap bisa kembali. Itu masih terjadi,” jelasnya.
Menurut Bambang sistem PNS yang cair seperti di Singapura justru memberikan dampak positif. Karena PNS di sana bisa mengembankan kemampuan yang dimilikinya.