"Oleh karena itu di dalam RUU PNBP ini yang akan kami usulkan adalah pertama akan meningkatkan definisi kualitas layanan dan cakupan layanan publik kepada masyarakat dan ini di eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Kedua penguatan dari sisi regulasi mengenai pentarifan, ketiga penguatan mengenai tata kelola dan pengawasan termasuk akuntabilitas dan yang keempat adalah penguatan dari pemanfaatan sistem di dalam pengelolaan PNBP ini," jelasnya.
Baca Juga: Realisasi PNBP Minerba 2017 Capai Rp40,6 Triliun
Sri Mulyani memaparkan usulan ini dilalukan karena sangat berhubungan dengan masyarakat luas sehingga akan dimasukkan dalam aturan PNBP yang baru.
"Dalam hal ini kami juga akan menggunakan prinsip yang sama yaitu apakah tarifnya dividen payout nya dan prinsip-prinsip pengambilan penerimaan negara bukan pajaknya," tukas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, hari ini Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Sri Mulyani Indrawati melalukan rapat kerja pertama di 2018. Dalam pembahasan ini, pembahasan yang dilakukan mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)