JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengemukakan kekecewaan atas tindakan Parlemen Eropa (PE) yang tetap menyetujui penghentian penggunaan biofuel berbahan dasar kelapa sawit sebagai sumber energi terbarukan pada tahun 2021.
Kebijakan yang diskriminatif ini, sebagaimana dirilis lewat website Kemlu, tercermin dalam pemungutan suara di PE terhadap the draft of Directive on the Promotion of the Use of Energy from Renewable Sources dalam sesi pleno, 17 Januari 2018.
Menyikapi keputusan tersebut, Pemerintah Indonesia memahami meski keputusan PE tersebut belum final namun akan mempengaruhi pandangan konsumen di Uni Eropa (UE) serta memberikan tekanan politik bagi negara-negara anggota UE dan berbagai institusi UE dalam pembentukan sikap terhadap kelapa sawit sebagai salah satu sumber energi terbarukan.
“Sangat disayangkan, sebagai institusi terhormat, PE melakukan tindakan ini tidak hanya sekali tetapi berulang kali. Contoh terakhir adalah resolusi tentang Palm Oil and Deforestation of Rainforests dengan kesimpulan yang melenceng dan bias terhadap kelapa sawit,” demikian seperti dikutip laman Setkab, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Baca juga: Uni Eropa Berupaya Stop Biofuel Sawit pada 2021