Menurut kuasa hukum karyawan mogok, Haris Azhar, jika menggunakan istilah versi Freeport bahwa karyawan mogok telah di-PHK maka mereka masih mendapat layanan BPJS selama enam bulan kedepan. Sedangkan mogok berarti hak-hak karyawan tetap dibayarkan termasuk kewajiban Freeport untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Wahyudin mengatakan bahwa status karyawan yang dinonaktifkan kepesertaan itu belum jelas apakah sudah di-PHK atau masih berstatus mogok. Dengan demikian BPJS otomatis saja menonaktifkan kepesertaan ribuan karyawan tersebut.
Kendati sudah bertahun-tahun karyawan bersangkutan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun menurut Wahyudin tetap akan dinonaktifkan jika menunggak selama satu bulan pun, karena demikian aturan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian yang bertanggung jawab dalam hal ini, menurut Wahyudin, adalah PT Freeport sebagai perusahaan yang memberi kerja."Kalau mau aktifkan bahwa ia harus beralih segmen menjadi PBPU atau peserta mandiri dengan membayar iurannya, langsung aktif," ujarnya.
Baca Juga: Perpanjangan Izin Freeport Tidak Terkait Saham Milik Rio Tinto