JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian BUMN hampir dipastikan akan membentuk holding BUMN sektor industri migas kendati secara yuridis, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya belum ditandatangani oleh Presiden.
Pembentukan ini direncanakan akan berlangsung pada hari ini, 25 Januari 2018 dengan ditandai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PGN, yang mana pemerintah mengalihkan sahamnya dari PGN kepada PT Pertamina (Persero) melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Degan demikian PGN akan menjadi anak perusahaan Pertamina.
Baca juga: BPH Migas Kaji Satu Harga untuk Gas Bumi Rumah Tangga
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijana mengatakan, tidak ada jaminan bahwa pembentukan holding bisa membuat harga gas lebih murah pada masyarakat.
Apalagi regulasi pengaturan tarif berada di tangan Kementerian ESDM, sehingga menurut Azam, hendaknya penataan BUMN migas juga melibatkan Kementerian ESDM agar dapat dikomunikasikan dengan Komisi VII DPR yang sedang menata kelembagaan migas melalu RUU Migas.
"Apa manfaat langsung holding bagi masyarakat? Tidak ada jaminan harga gas bisa turun, siapa berani jamin? Kan regulasi berada di sebelah (Kementerian ESDM). Harusnya holding melibatkan ESDM dan DPR," tegas dia, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Baca juga: Holding BUMN Migas, Bagaimana Skema Integrasi PGN dengan Pertagas?