Selain itu, dia tidak yakin holding ini bisa dikonsolidasikan secara mudah, sebab selain rumitnya dalam kaidah keuangan, masing masing perusahaan memiliki sejarah yang berbeda dan budaya yang berbeda.
"Budaya organisasi dan sejarahnya beda-beda, bukan tidak mungkin ini terjadi benturan emosional dan menjadi kendala bisnis," sambungnya.
Baca juga: Holding BUMN Migas Terbentuk 25 Januari, Pertamina Ambil 57% Saham PGN
Sementara itu, pada PP nomor 72 tahun 2016 yang menjadi landasan holding BUMN, telah mengebiri fungsi pengawasan DPR, padahal dalam UU BUMN maupun UU Keuangan Negara mengatakan perpindahan saham harus melalui persetujuan DPR, namun PP tersebut mengabaikan kewenangan DPR.
(Dani Jumadil Akhir)