Pemerintah Harus Kendalikan Pertumbuhan Armada Taksi Online

Antara, Jurnalis
Kamis 25 Januari 2018 18:08 WIB
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Koreanbizwire)
Share :

JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) berharap pemerintah dapat mengendalikan angkutan daring guna menghindari konflik horizontal antara angkutan tersebut dengan angkutan umum.

Harapan itu disampaikan menjelang pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai Februari mendatang.

Ketua DTKJ Iskandar Abubakar seusai jumpa pers mengenai "outlook" transportasi Jakarta 2018 di Jakarta. Dia mengatakan, keberadaan angkutan daring (taksi online) diakuinya telah mengikis penggunaan angkutan umum di Ibu Kota yang memang terus menurun.

Baca Juga: Kemenhub Imbau Taksi Online Tutup Sementara Penambahan Pengemudi Baru

Dia berharap, melalui aturan yang baru, jumlah dan kualitas angkutan daring bisa terkendali dan tidak mengganggu keberadaan angkutan umum resmi.

"Yang penting sebenarnya jumlahnya bisa dikendalikan dan kualitasnya bisa dijaga dengan melakukan pengujian. Kalau pengujian bisa dilakukan, tentu kita akan mendapat kualitas yang lebih baik. Jumlahnya juga harus dikendalikan agar tidak 'oversupply'," katanya.

Iskandar menuturkan, kualitas yang terjaga dengan jumlah armada yang terkendali akan membuat manajemen perusahaan lebih baik dalam sisi bisnis.

Dia menilai pemerintah terlambat mengantisipasi pertumbuhan angkutan online yang telah mengganggu beroperasinya angkutan umum resmi. Dia bahkan mencatat terjadi penurunan operasi taksi resmi di Jakarta hingga 20 ribu unit menjadi sekitar 7 ribu unit akibat tak mampu bersaing dengan taksi daring.

Baca Juga: Dirjen Perhubungan Darat: Sebelum Aturan Taksi OnlineBerlaku Tegas, Diawali Aksi Simpatik

"Angkutan 'online' ini timbul dan kurang diawasi pada waktu itu sehngga mereka berkembang jadi raksasa. Sekarang yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana mengendalikan yang online ini supaya jumlah dan kualitasnya bisa terjaga," tukasnya.

Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai 1 Februari mendatang setelah melalui masa transisi sejak November 2017.

Sejumlah persyaratan dalam aturan tersebut yakni kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A Umum, pemasangan stiker dan kuota taksi daring di daerah.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya