JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan, ada sebanyak 20 pengaduan yang diterima pihaknya dari konsumen. Aduan ini terhitung sejak September 2017 hingga pertengahan Januari 2018.
Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim mengatakan, pengaduan ini terdiri dari banyak sektor di antaranya adalah perumahan yang paling banyak mendapatkan aduan konsumen yaitu sekitar 50% dari total aduan.
"Sejak September hingga saat ini ada 20 pengaduan yang masuk ke kantor BPKN. Dari 20 ini ada sebanyak 10 jadi sekitar 50% dari terkait perumahan, baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal," ungkapnya di Kemendag, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Baca juga: Agar Tak Tertipu, Masyarakat Perlu Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Rumah
Menurutnya, 10 pengaduan mengenai perumahan ini memiliki keluhan yang berbeda-beda. Ada yang mengenai pembangunan yang belum jalan hingga pengembalian uang muka (Down Payment/DP).
"Kalau ditanya apa aja? macam-macam. Mulai dari service charge, pengembalian DP, IPKL, sampai air minum, air bersih, bervariatif (aduannya). Poinnya sebagian besar dari 10 kasus ini kasus persengketaan apa yang dijanjikan dan apa yang terjadi. Jadi itu yang masuk BPKN setengah dari 20 itu kasus perumahan,' jelasnya.
Adapun langkah yang dilakukan BPKN dalam menyikapi pengaduan konsumen tersebut yakni mempertemukan di antara kedua belah pihak antara konsumen dan pengembang.
"Kami mendorong proses kegiatan usaha yang fair, jujur, adil dan seimbang. Kalaupun ada persoalan kayak ini, kami akan membawa duduk persoalannya dan melihat pelanggarannya," ucap dia.
Baca juga: Survei BI: Harga Semua Tipe Rumah Naik di Kuartal III-2017
Sementara itu, untuk kasus perumahan yang besar dan melibatkan banyak pihak seperti perbankan hingga merugikan banyak konsumen, maka BPKN akan menyerahkan kepada pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau terkait ketidakpatuhan bank dalam memenatuhi UU maka sanksinya diberikan ke bank sesuai diatur OJK. Tapi kalau terkait tata ruang di Pemda kita dorong ke Ombudsman. Tapi kalau masuk pidana kami dorong ke kepolisian," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)