JAKARTA - Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia sejak siang telah berkumpul di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan aksi damai. Aksi ini sebagai dukungan para sebagian driver taksi online terhadap Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Dari pantauan Okezone, ada sebanyak 150 driver online yang ikut dalam aksi dukungan ini. Adapun dalam aksi ini para driver ingin menunjukkan kepada pemerintah bahwa tidak semua driver taksi online menolak aturan tersebut.
"Agar tercipta rasa aman dan nyaman pengemudi dalam bekerja dan lakukan aktivitasnya," ungkap Kepala Divisi IT dan Media PAS Indonesia, Aditya Saputra di depan Kemenhub, Jumat (26/1/2018).
Dia menekankan bahwa yang mendukung tersebut benar adalah driver online sehingga para driver tersebut mengeluarkan telepon genggam miliknya dan menunjukkan aplikasi yang ada.
Baca juga: Pemerintah Harus Kendalikan Pertumbuhan Armada Taksi Online
"Mana angkat tanganmu yang mana driver online, mana tunjukin HP ente kalau ente driver online. Kemaren ada yang bilang yang dukung Permenhub driver online bukan? Kita driver online dan kita dukung," serunya di tengah para driver.
"Kita driver online mendukung PM 108 untuk tercipta legalitas angkutan khusus kami dukung pak Menter terapkan 1 Februari. Yang tidak dukung harus ditindak tak ada lagi kasian-kasian," imbuh dia.
Dukungan ini ditunjukkan dengan mengikuti poin-poin yang ada di Permenhub 108 tersebut. Di mana semua driver setuju untuk membatasi taksi online, uji KIR, Stiker dan juga SIM.
Baca juga: Taksi Online Wajib Terapkan Tarif Batas Atas-Bawah
"Kami dari PAS Indonesia mewakili driver online seluruh Indonesia lakukan aksi solid dukung peraturan Menteri 108 dukung supaya semua lancar dan aman, supaya kita dinyatakan legal di mata hukum. Kita pengen dinyatakan legal berdasarkan hukum di Indonesia," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)