Menhub: Taksi Online Harus Berkontribusi di Pajak

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 28 Januari 2018 14:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan taksi online akan dikenakan pajak. Hal ini merupakan bentuk kesetaraan antara taksi online dengan taksi konvensional yang lebih dahulu dikenai pajak.

Kendati demikian, Budi mengungkapkan, pembahasan mengenai pajak taksi berbasiskan aplikasi ini masih digodok bersama dengan Kementerian Keuangan.

"Gimana online harus berkontribusi di pajak, sampai sekarang ini kami lagi bicara dengan Kementerian Keuangan untuk membuat format yang tepat," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Dia menjelaskan pembahasan mengenai pajak taksi online yang masih bergulir ini untuk memastikan kesetaraan pajak antara taksi online dan konvensional tanpa menghambat pola bisnis transportasi baru ini.

Oleh karena itu dia meminta untuk pihak pengusaha yang berkecimpung dalam bisnis transportasi online ini mau memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak ketika pajak taksi online ditetapkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya