Ketika kartu kredit lama hilang, Anda diperbolehkan untuk membuat kartu kredit baru di bank penerbit yang sama. Namun, Anda perlu mengisi kembali formulir pendaftaran dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Termasuk surat pernyataan dari polisi mengenai kartu kredit yang hilang. Bawalah semua surat keterangan dan dokumen pelengkap kepada bank yang bersangkutan. Lalu, serahkan semua dokumennya.
Saat mengurus kartu kredit baru, Anda masih boleh menggunakan nomor kartu kredit lama. Jika Anda mau kartu kredit baru, itu berarti kartu kredit lama harus ditutup terlebih dahulu. Dan pastikan semua tagihan di kartu kredit lama sudah lunas semua ya. Kalau belum lunas, mau tidak mau Anda harus membayarnya bersamaan dengan waktu pembuatan kartu kredit baru.
Jangan Panik
Rasa shock alias panik memang dialami semua orang setiap kali orang tersebut ditimpa musibah. Rasa shock ini juga semakin meningkat kalau peristiwa yang terjadi berhubungan dengan uang. Daripada panik berlebihan saat kartu kredit hilang, lakukan enam tips di atas. Semoga bermanfaat ya!
(Risna Nur Rahayu)