Selama ini honor yang diterima TKK berasal dari APBD. Namun, sejak Januari hingga pertengahan Februari mendatang belum juga ada yang menerima pembayaran. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat dokumen DPA sudah bisa di cairkan oleh masing-masing dinas,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi mengatakan, pada 2018 nama TKK di instansinya diubah menjadi guru tenaga kependidikan (GTK). Pegawai ini berbeda dengan yang ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain. Dari Rp390 miliar dana pencairan honor pegawai kontrak, Dinas Pendidikan menerima Rp125 miliar. Kebanyakan para pegawai berasal dari tenaga pengajar.
Baca Juga: Meksiko Jadi Negara yang Miliki Waktu Kerja Terpanjang, Berapa Jam?
“Kita paling banyak mendapatkan pencairan karena di Dinas Pendidikan paling banyak pegawainya,” katanya. Pengamat pendidikan Kota Bekasi Khobul Imam menuturkan, informasinya pada tahun ini ada penambahan jumlah pekerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. Mereka yang diangkat menjadi TKK berasal dari guru honorer. “Ada ribuan pegawai kontrak di Bekasi,” ucapnya.
Lantaran ada penambahan pegawai baru, alokasi anggaran untuk honor TKK bertambah pada APBD 2018. Dia berharap proses seleksi pegawai kontrak harus menyesuaikan aturan yang berlaku.
(Abdullah M Surjaya)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)